BAGIKAN BERITA - Siapkan KTP Elektrinik alias e-KTP untuk mengetahui daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang akan cair September 2021 ini.
Hanya masyarakat terpilih saja yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang bisa mencairkan Rp1,2 juta.
Dana tersebut bisa digunakan oleh Mayssrakat untuk menambah modal usaha di masa pandemi covid-19 ini.
Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta telah dimulai sejak Juli, di mana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Oleh karenanya, masyarakat diberikan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang disalurkan melalui BRI dan BNI sebagai kompensasi.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1: Persib Bandung Vs Borneo FC Live Indosiar Kamis, 23 September 2021
Bantuan PNM Mekaar Rp1,2 juta ini akan menyasar kepada 500 ribu pelaku usaha kecil pada September ini.
Hanya masyarakat pelaku UMKM yang akan mendapatkan Rp1,2 juta yang sebelumnya telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelumnya, pada Juli sudah tersalurkan kepada 1,5 juta orang dan Agustus tersalurkan kepada 1 juta orang.