BAGIKAN BERITA - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Mekaar kembali telah menggelontorkan sejumlah bantuan kepada pelaku usaha kecil (UMKM) berupa Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta. Ini syarat dan cara ceknya.
Banpres BPUM dari PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta, pada September 2021 akan dibagikan kepada 500 ribu penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.
Diharapkan dengan Banpres BPUM dari PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta bisa membantu para pelaku UMKM dalam dalam menjalankan roda perekonomiannya yang lumpuh akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pelaku usaha kecil yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan bisa segera melakukan pencairan dana.
Dalam menyalurkan BLT UMKM ini, pemerintah telah menggandeng dua bank sebagai pihak yang akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta yakni BNI dan BRI.
Salah satu penyalur, yakni BNI sendiri bekerja sama dengan PNM Mekaar untuk memberikan bantuan kepada nasabah Mekaar. Menurut BNI, BPUM dan PNM Mekaar merupakan dana bantuan yang sama, oleh karena itu, pengecekan bisa dilakukan dengan cara yang sama, begitu pula proses pencairannya.
Sebelumnya Bantuan UMKM melalui BRI bisa dicek secara online melalui link eform BRI di eform.bri.co.id/bpum dan BNI sendiri masih harus datang ke Bank BNI untuk melakukan pengecekan manual.
Namun saat ini Bantuan UMKM Mekaar BNI ini sudah bisa dicek secara online melalui form banpresbpum.id dengan tampilan yang sangat sederhana.