Berdasarkan Kementerian Koperasi dan UKM menerangkan jumlah penerima atau pelaku UMKM melalui Banpres PNM Mekar bertambah menjadi 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Akan tetapi ada pengurangan dalam jumlah nominal uang yang akan dibagikan kepada pelaku UMKM di Indonesia.
Di tahun sebelumnya diterima Rp2,4 juta, namun kini menjadi ini Rp1,2 juta.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap Teten Masduki.
Untuk syarat dapatkan bantuan dari PNM Mekar simak di bawah ini.
1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan PNS/TNI/POLRI