BAGIKAN BERITA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) membantu masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengan (UMKM) untuk bangkit.
Pinjaman modal KUR dirasakan banyak manfaatnya, karena selain bunga sangat ringan juga bebas dari biasa administrasi.
Hal inilah yang menjadi kebutuhan masyarakat akan terciptanya pertumbuhan ekonomi dari segmen UMKM sebagaimana yang dicita-citakan pemerintah.
KUR diyakini bisa mendorong para pelaku UMKM di tengah krisis untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga yang sangat rendah.
Melansir kur.ekon.go.id, program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.