BSU atau BLT Rp1 juta Kembali Cair, Segera Cek di 4 Kanal BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya

- 8 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi, uang Rp1 juta bagi penerima BSU atau BLT
Ilustrasi, uang Rp1 juta bagi penerima BSU atau BLT /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah harus menggelontorkan sejumlah bantuan, salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk para pekerja. Ini syarat dan caranya.

BSU ata BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mempunyai penghasilan dibawah Rp3,5 juta.

Pada saat ini, BSU ata BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta telah memasuki tahap 5 dan rencanaya akan berakhir pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Aksi Heroik Aldebaran Lawan Iqhbal Sangat Menegangkan hingga Nyawa Boim Hampir Melayang di Ikatan Cinta

Oleh karena itu, bagi para pekerja atau buruh yang sudah mendaftarkan dan melengkapi persyaratannya segera di cek di empat kanal yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, dari data yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.748.630 calon penerima BSU atau BLT sebesar Rp 1 juta, namun yang memenuhi syarat sebanyak 4.911.200 orang.

Total dana yang disalurkan sampai dengan 24 September 2021 adalah sebesar Rp 4,9 triliun.
Untuk penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penyalurannya hanya melalui rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Ini Kalimat Penghinaan yang Menyebabkan Ayah Rozak dan Umi Kalsum Dilaporkan Orangtua KD ke Polres Bojonegoro

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x