BAGIKAN BERITA - Inilah tata cara pencairan BSU 2021 sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara.
BSU 2021 Rp1 juta bagi pemilik rekening bank Himbara bisa segera dicairkan dengan mengikuti langkah-langkah ini.
Untuk mencairkan BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara yang telah memenuhi kriteria bisa dicek secara online.
Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.
Adapun cara untuk mengecek status BSU 2021 Rp1 juta untuk pemilik rekening non Himbara, pekerja atau buruh akan dibuatkan rekening secara kolektif bernama Burekol atau Buka Rekening Kolektif.
Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?
1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id