6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
7. Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
8. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
9. Kelompok usaha lainnya.
10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
11. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
12. Calon Peserta Magang di luar negeri;
13. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.