BAGIKAN BERITA – Ada "angin segar" bagi masyarakat para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali memperpanjang program bunga 3 persen untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Limit pinjaman pun bisa mencapai Rp50 juta tanpa jaminan tambahan bagi para calon debitur.
Bunga 3 persen untuk KUR yang disalurkan oleh Bank Mandiri, BRI dan BNI ini berlaku hingga akhir Desember 2021.
Rendahnya bunga KUR untuk menarik minat para pelaku UMKM agar mau mengajukan pembiayaan ke perbankan.
Diharapkan, masyarakat pelaku UMKM bisa tertarik dan mau mengajukan pinjaman ke bank untuk menambah modal usahanya.