BAGIKAN BERITA – PT Bank Mandiri turut serta dalam mendorong akses pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bank Mandiri sebagai bank pelat merah menerapkan bunga KUR hanya 3 persen khusus untuk masyarakat pelaku usaha mikro.
Ketentuan bunga KUR yang rendah ini sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin UMKM tumbuh.
Rencanaya, subsidi bunga KUR yang hanya 3 persen akan berlangsung hingga akhir Desember 2021 ini.
Limit pinjaman pun bisa mencapai Rp50 juta tanpa jaminan tambahan bagi para calon debitur.
Baca Juga: Ada Dana Pinjaman dari KUR sampai Rp50 Juta, Ini Syarat Mudahnya, Bisa Tambah Modal bagi UMKM
Bunga 3 persen untuk KUR yang disalurkan oleh Bank Mandiri, BRI dan BNI ini berlaku hingga akhir Desember 2021.
Rendahnya bunga KUR untuk menarik minat para pelaku UMKM agar mau mengajukan pembiayaan ke perbankan.