Jangan ke Pinjol Ilegal, Mau Dapat Pinjaman Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Tanpa Agunan, Khusus Perempuan

- 19 Oktober 2021, 07:27 WIB
Dapatkan bantuan pinjaman modal usaha dengan besarannya hingga Rp25 juta dari program PNM Mekaar Plus, sedia KTP, HP dan kuota yang memadai
Dapatkan bantuan pinjaman modal usaha dengan besarannya hingga Rp25 juta dari program PNM Mekaar Plus, sedia KTP, HP dan kuota yang memadai /Pixabay. Com/

BAGIKAN BERITA-Bagi para perempuan yang ingin mengembangkan usahanya, jangan sekali-kali pinjam uang ke pinjol ilegalatau pinjaman online, cukup ke PNM Mekaar Plus bisa dapat pinjaman modal hingga Rp25 juta. 

Seperti diketahui perbedaan Pinjol ilegal dan Program PNM Mekaar Plus adalah kalau Pinjol sangat mencekik bunganya, sementara PNM Mekaar Plus bisa meminjamkan modal hingga Rp25 juta dan bunganya ringan. 

Apabila sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Hanya untuk Perempuan, Bantuan Modal hingga Rp25 juta Bisa Cair dari PNM Mekaar Plus, Begini Langkahnya


Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Seperti diketahui PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Tepat Pengajuan KUR Bank Mandiri, Pinjaman hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Bunga Hanya 3 Persen

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x