BAGIKAN BERITA – Kesempatan bagi masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (KUR) untuk memanfaatkan program bunga kredit usaha rakyat (KUR) hanya 3 persen.
Pasalnya, pemerintah saat ini membuat kebijakan bahwa perbankan di bawah BUMN harus menerapkan bunga 3 persen untuk KUR.
Program bunga rendah ini berlaku hingga akhir Desember 2021. Oleh karenanya, segera ajukan KUR untuk mengembangkan usaha.
Bunga 3 persen ini untuk mendorong masyarakat para pelaku UMKM agar mau mengajukan KUR demi pengembangan usaha mereka.
Limit pinjaman pun bisa mencapai Rp50 juta tanpa jaminan tambahan bagi para calon debitur.
Bunga 3 persen untuk KUR yang disalurkan oleh Bank Mandiri, BRI dan BNI ini berlaku hingga akhir Desember 2021.
Rendahnya bunga KUR untuk menarik minat para pelaku UMKM agar mau mengajukan pembiayaan ke perbankan.
Diharapkan, masyarakat pelaku UMKM bisa tertarik dan mau mengajukan pinjaman ke bank untuk menambah modal usahanya.