- Suku bunga: 6 persen eff p.a.
KUR Khusus
- Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.
- Maksimum: s/d Rp500 juta setiap individu kelompok.
- Jangka waktu: s/d 4 tahun (kredit modal kerja), s/d 5 tahun (kredit investasi). Pembayaran pokok dan bunga secara angsuran berkala dan/atau sekaligus pada saat jatuh tempo.
- Persyaratan administrasi: KTP-el (E-KTP), NPWP (untuk KUR > Rp50 juta), Kartu Keluarga, Surat ijin usaha. - Jaminan: disesuaikan dengan ketentuan BNI.
- Suku bunga: 6 persen eff p.a. kini menjadi 3 persen sesuai instruksi pemerintah.
Persyaratan Umum KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI dan KUR Khusus*: