Tanpa Riba dan Tidak Ribet, Dapat Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BSI, Ini Syaratnya

- 27 Oktober 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi, peminjaman untuk modal usaha
Ilustrasi, peminjaman untuk modal usaha /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan penggabungan atau merger dari bank himbara syariah yaitu, BRI Syariah Bank, Bank Mandiri Syariah, dan BNI Syariah, membuat program menarik berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan nominal pinjaman diatas Rp10 hingga Rp50 juta untuk modal usaha dan investasi. Ini syaratnya.

Penyaluran pinjaman diatas Rp10 hingga Rp50 juta dari BSI ini diperuntukan bagi pelaku usaha mikro dan menengah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja atau usaha dan investasi.

Dengan diberikan pinjaman diatas Rp10 hingga Rp50 juta untuk modal kerja atau usaha dan investasi dari BSI ini diharapkan dapat memberikan solusi pelayanan perbankan untuk masyarakat Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Baca Juga: Kaum Perempuan Dimanjakan PNM Mekaar Plus, Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Agunan, Ini Syaratnya

Seperti diketahui BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Baca Juga: Rezeki Hari Ini, Pemilik Rekening BCA dan Swasta Lainya Bisa Cairkan BSU atau BLT Rp1 juta, Ini Caranya

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Selain itu, Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x