Anti Riba dan Angsuran Ringan, Segera Datang ke KUR BSI, Dapat Pinjaman hingga Rp50 Juta, Ini Caranya

- 24 November 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI)
Ilustrasi transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) /BSI/Info Semarang Raya/

BAGIKAN BERITA - Bank Syariah Indonesia (BSI) sebuah bank BUMN yang baru diresmikan pada 1 Februari 2021, membuat terobosan baru berupa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yakni pinjaman modal usaha dan investasi anti riba hingga Rp50 juta.

Program KUR Mikro berupa pinjaman modal usaha dan investasi anti riba hingga Rp50 juta dari BSI ini, menggunakan menggunakan prinsip syariah dengan skema Murabahah, Ijarah, dan MMQ, dengan adanya skema tersebut maka nasabah bisa terhindar dari riba.

Selain itu, dalam program pinjaman modal usaha dan investasi anti riba hingga Rp50 juta dari KUR BSI ini, angsurannya ringan dan tidak akan dikenakan biaya provisi dan administrasi yang dapat meringankan beban dari para nasabah yang akan ikut program tersebut.

Baca Juga: Tidak Repot dan Bisa Online di Aplikasi BSI Mobile, UMKM Bisa Dapat Pinjaman Modal hingga Rp10 Juta dari KUR

Seperti diketahui BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Baca Juga: Rezeki UMKM Khusus Perempuan dari PNM Mekaar Plus, Dapat Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Rp15 Juta

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Selain itu, Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x