Khusus Emak-emak, Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Jaminan dari Program PNM Mekaar Plus, Ini Cara dan Syaratnya

- 24 November 2021, 11:00 WIB
Ilustrai UMKM, Perajin menata kain batik yang dipamerkan di Kediri Town Square, Kota Kediri, Jawa Timur.
Ilustrai UMKM, Perajin menata kain batik yang dipamerkan di Kediri Town Square, Kota Kediri, Jawa Timur. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Jika usahanya terus jalan dan berkembang, PNM Mekaar plus bisa menambah plafon hingga Rp25 juta.

PNM Mekaar Plus diberikan kepada nasabah PNM Mekaar yang usahanya sudah berjalan agar lebih berkembang dengan modal yang lebih besar.

Sistem PNM Mekaar dan PNM Mekaar Plus sama saja, yakni dengan diberikan bimbingan untuk para nasabah.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.

Sementara itu, di tempat dan kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jumlah nasabah program pinjaman modal usaha mikro, Mekaar, terus melonjak sejak 2016 hingga saat ini yang telah mencapai 10,8 juta nasabah.

Baca Juga: Dapat Cair hingga Rp50 Juta, Dapatkan Cepat Modal Usaha di BSI KUR Mikro, UMKM Hanya Siapkan Dokumen Ini

“Awalnya di 2017 itu hanya 1,5 juta (nasabah), saat ini sudah nasabah 10,8 juta. Ini sebuah lompatan yang sangat cepat sekali yang kita harapkan ini akan memberikan dampak kenaikan pada usaha usaha mikro di Tanah Air,” kata Presiden Jokowi secara virtual dalam Sarasehan 100 Ekonom yang dipantau melalui kanal Youtube INDEF.

Program pemerintah melalui layanan Mekaar, kata Presiden Jokowi, dijalankan sejak 2016. Plafon pinjaman yang dilayani khusus untuk ultra-mikro mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp3 juta. Nasabah sasarannya, menurut keterangan di situs resmi PNM Mekaar, adalah perempuan prasejahtera.

“Ini hampir 100 persen yang diberikan adalah ibu-ibu. Ini sudah kita sudah sampai 10,8 juta nasabah,” ujar Presiden Jokowi.

Program Mekaar ini dijalankan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Layanan Mekaar kini juga memiliki layanan pinjaman berbasis syariah.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA pnm.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x