BAGIKAN BERITA – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memanfaatkan pinjaman hingga Rp50 juta dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSI mengusung prinsip syariah sehingga bisa transaksi keuangan tidak mengenal istilah bunga yang dianggap sebagai riba.
Pasalnya, riba sangat diharamkan oleh Agama Islam dan diumpamakan orang yang memakan riba sama dengan memakan bangkai saudaranya sendiri.
Oleh karena itu, bank syariah menjadi pilihan tepat bagi umat muslim yang ingin terbebas dari praktik riba.
BSI memiliki program kredit usaha rakyat (KUR) yang memberikan keuntungan lebih jika dibandingkan bank konvensional.
Masyarakat pelaku UMKM bisa memanfaatkan progam KUR BSI untuk meminjam modal usahanya.
Selain itu, BSI juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha.
Melalui aplikasi salam digital, para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman melalui handphone, tablet, komputer ataupun laptop dari rumah.