BAGIKAN BERITA – Jika bank konvensional mengenal istilah bunga dalam setiap transaksi perbankannya, maka bank syariah tidak menerapkan sistem bunga.
Bank Syariah Indonesia (BSI) pun tidak menerapkan bunga dalam transaksi pembiayaannya.
Bank ini mengikuti fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pedoman transaksi di lembaga keuangan syariah.
Kredit usaha rakyat (KUR) yang tanpa bunga, melainkan nisbah (kesepakatan persentase) atas keuntungan yang diperoleh debitur.
Dengan demikian, masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang anti riba bisa memanfaatkan progam KUR BSI untuk meminjam modal usahanya.
Selain itu, BSI juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha.
Melalui aplikasi salam digital, para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman melalui handphone, tablet, komputer ataupun laptop dari rumah.
Limit pinjaman KUR yang diberikan BSI untuk UMKM hingga Rp50 juta tanpa dikenakan biaya provisi.