BAGIKAN BERITA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan di perbankan sebanyak-banyaknya.
Hal ini karena UMKM bisa membangkitkan perekonomian nasional pasca terpuruk akibat pandemi covid-19.
Oleh karena itu, Jokowi mengeluarkan kebijakan subsidi bunga 3 persen untuk kredit usaha rakyat (KUR).
Selain itu, limit pinjaman KUR untuk UMKM ditingkatkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Untuk memudahkan pengajuan, BNI memiliki website khusus untuk para debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR tanpa harus datang ke kantor cabang.
Adanya pengajuan online, bisa memudahkan dan menghemat waktu bagi nasabah yang sibuk dalam mengembangkan bisnisnya.
Pelajari cara daftar dan lengkapi syarat yang diperlukan agar pengajuannya lancar.