BAGIKAN BERITA – Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak menerapkan bunga bank dalam setiap transaksi kredit usaha rakyat (KUR) .
Akan tetapi, BSI menerapkan nisbah atau persentase bagi hasil dalam akadnya. Sehingga, hal ini yang disukai oleh banyak umat Islam.
Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa memanfaatkan KUR dari Bank BSI hingga Rp50 juta.
Selain itu, BSI juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha.
Melalui aplikasi salam digital, para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman melalui handphone, tablet, komputer ataupun laptop dari rumah.
Limit pinjaman KUR yang diberikan BSI untuk UMKM hingga Rp50 juta tanpa dikenakan biaya provisi.
BSI mengusung prinsip syariah dalam setiap transaksi perbankan dan tidak menggunakan istilah bunga.