BAGIKAN BERITA – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang anti riba, bisa memilih kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pasalnya, bagi sebagian orang terutama umat muslim, bunga bank adalah riba yang diharamkan.
Sehingga, konsep bank syariah yang mengedepankan prinsif anti riba ini sangat cocok untuk dipilih sebagai tambahan modal usaha.
BSI menerapkan nisbah atau persentase bagi hasil dalam akadnya. Sehingga, hal ini yang disukai oleh banyak umat Islam.
Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa memanfaatkan KUR dari Bank BSI hingga Rp50 juta.
Selain itu, BSI juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha.
Melalui aplikasi salam digital, para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman melalui handphone, tablet, komputer ataupun laptop dari rumah.
Limit pinjaman KUR yang diberikan BSI untuk UMKM hingga Rp50 juta tanpa dikenakan biaya provisi.