BAGIKAN BERITA – Masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha bisa memanfaatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR).
Selain bank konvensional, ada juga bank syariah yang menyalurkan KUR Mikro hingga Rp50 juta. PT Bank Syariah Indonesia (BSI), bank syariah milik negara memiliki fasilitas KUR Mikro.
Keunggulannya, BSI tak menerapkan bunga dalam mengambil keuntungan setiap transaskinya.
Selain itu, proses pengajuan KUR di Bank BSI tak dikenakan biaya administrasi.
KUR memberikan banyak keuntungan bagi debiturnya, yakni bunga rendah hanya 3 persen. Akan tetapi, di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak menerapkan bunga bank yang dianggap riba.
BSI menerapkan nisbah atau persentase bagi hasil dalam akadnya. Sehingga, hal ini yang disukai oleh banyak umat Islam.
Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa memanfaatkan KUR dari Bank BSI hingga Rp50 juta.
Selain itu, BSI juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha.