Tidak Perlu Antri Tukar Uang Rusak atau Cacat, Bank Indonesia Hadirkan Aplikasi PINTAR Supaya Lebih Mudah

- 8 Desember 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko/

Masyarakat bisa menentukan kantor BI mana yang ingin dituju untuk mendapat layanan penukaran uang rusak dan tanggal serta waktunya.

Erwin juga mengatakan, layanan penukaran uang rupiah yang cacat di Bank Indonesia bisa dilakukan pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat.

Baca Juga: Buruan Daftar Sebelum Kuota Habis, KUR BRI hingga Rp50 Juta untuk UMKM, Ini Syaratnya

Aplikasi PINTAR adalah aplikasi yang disediakan Bank Indonesia untuk melakukan pemesanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tajun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) atau Uang Rupiah rusak/cacat.

Aplikasi PINTAR juga dibuat untuk memberi kemudahan masyarakat khususnya pada masa atau era new normal seperti saat ini.

Cara akses aplikasi PINTAR adalah melalui browser di gadget anda dan kunjungi situs resmi pintar.bi.go.id karena bukan aplikasi yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store dan sejenisnya.

Penukaran uang rupiah yang cacat atau rusak hanya dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Cepat Daftar Sebelum Kuota Habis, KUR BRI hingga Rp50 Juta untuk UMKM, Begini Syaratnya

Tidak ada batasan jumlah minimal atau maksimal uang yang rusak/cacat bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

Melainkan waktu operasional layanan dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 11.30 waktu setempat yang dibagi menjadi tiga waktu gelombang penukaran yaitu:

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x