Tidak ada batasan untuk jumlah minimal atau maksimal uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan di Bank Indonesia.
Waktu operasional layanan dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 11.30 waktu setempat yang dibagi menjadi tiga waktu gelombang penukaran
yaitu:
1. Pukul 08.00 sampai 09.15 waktu setempat
2. Pukul 09.15 sampai 10.30 waktu setempat
3. Pukul 10.30 sampai 11.30 waktu setempat
Langkah atau cara untuk penukaran uang rupiah yang cacat atau rusak di aplikasi PINTAR adalah sebagai berikut:
1. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu
Penukaran Uang Rusak/Cacat.
2. Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang
Rupiah rusak/cacat.
3. Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang
Rupiah rusak/cacat.
4. Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan
ketersediaan tanggal penukaran.
5.Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email