2. PINTAR akan menampilkan data pemesanan dan jumlah lembar/keping
uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
3.Masukan penyesuaian/perubahan jumlah lembar/logam uang Rupiah
rusak/cacat yang akan ditukarkan.
4. Simpan perubahan dan unduh bukti pemesanan penukaran yang baru.
5. Penyesuaian/perubahan jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat
dapat dilakukan sebelum pukul 22.00 WIB H-1 jadwal penukaran.
Berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum lakukan penukaran:
1. Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank
Indonesia, Sobat Rupiah sebaiknya:
2. Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan
ditukarkan ke Bank Indonesia.
3. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang
dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
4. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk
mengelompokkan uang Rupiah logam.