BAGIKAN BERITA - Pemerintah berikan kesempatan peluang untuk masyarakat pengusaha dengan program Kredit Usaha Rakyat atau yang dikenal dengan KUR.
KUR adalah program yang dicanangkan pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat usaha yang terkendala dengan permodalan.
Para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dapat manfaatkan program KUR sebagai solusi kendala permodalan usaha.
Dalam rangka perwujudan program KUR, pemerintah terbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Program KUR diluncurkan secara resminya pada tanggal 5 November 2007, program KUR pembiayaannya disalurkan bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan penyalur KUR.
Fasilitas dana yang diberikan berupa pembiayaan untuk modal kerja serta investasi untuk pelaku UMKM individu, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang mempunyai usaha produktif dan layak tetapi belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
UMKM bisa akses fasilitas permodalan usaha melalui KUR yang berada di sejumlah lembaga keuangan milik negara.