Hanya Ada di KUR BSI 2022, Anda Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga dan Riba, Ini Syaratnya

- 18 Januari 2022, 12:01 WIB
ilustrasi, dapat pinjaman dari KUR BSI Rp50juta
ilustrasi, dapat pinjaman dari KUR BSI Rp50juta /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Bank Syariah Indonesia (BSI) sebuah lembaga perbankan hasil merger dari bank syariah yang tergabung dalam HIMBARA (Himpunan Bank Negara) pada tahun 2022 ini, kembali menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa pinjaman modal kerja dan investasi hingga Rp50 juta.

Program pinjaman modal kerja dan investasi hingga Rp50 juta dari KUR BSI ini, berbeda dengan bank konvensional karena menggunakan prinsip syariah dan nasabahnya tidak dikenai bunga sehingga terbebas dari riba.

Namun, sebagai gantinya program pinjaman hingga Rp50 juta dari BSI ini, menggunakan margin pinjaman dengan nilai setara 6% yang tidak berbeda jauh dengan bunga KUR di bank konvensional lainnya yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Tanpa Biaya Provisi dan Administrasi Serta Tanpa Bunga, Bisa Dapat Pinjaman Rp500 Juta dari KUR BSI 2022

Oleh karena itu, jika ada calon nasabah yang tertarik dengan program ini, segera datang ke bank BSI terdekat di kota Anda.

Seperti diketahui BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Baca Juga: Tanpa Jaminan! Khusus UMKM Perempuan yang Butuh Modal Usaha Rp25 Juta, Segera Datang Ke PNM Mekaar Plus 2022

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x