Segera Merapat ke PNM Mekaar Plus 2022, Dapat Pinjaman Tanpa Agunan Rp25 Juta Khusus Perempuan, Ini Caranya

- 19 Januari 2022, 06:30 WIB
Logo PNM Mekaar. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendorong kaum perempuan agar menjadi wirausahawan
Logo PNM Mekaar. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendorong kaum perempuan agar menjadi wirausahawan /PNM/

BAGIKAN BERITA - Pada Januari 2022 yang sudah menginjak 18 hari, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga yang konsen terhadap pelaku UMKM kembali mengucurkan bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta khusus perempuan. Ini caranya

Adapun tujuan dari bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta khusus perempuan dari PNM Mekaar Plus sebuah ini adalah untuk mengembangkan usaha pelaku UMKM yang terpuruk karena pandemi corona.

Selain itu, untuk membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya, PNM Mekaar Plus dalam program pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta ini, akan memberikan pelatihan dan pengawasan khusus.

Baca Juga: Hanya Ada di KUR BSI 2022, Anda Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga dan Riba, Ini Syaratnya

Oleh karena sangat rugi, jika para perempuan pelaku UMKM tidak bergabung dengan PNM Mekaar Plus untuk mengikuti program pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan ini.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Tanpa Biaya Provisi dan Administrasi Serta Tanpa Bunga, Bisa Dapat Pinjaman Rp500 Juta dari KUR BSI 2022

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x