4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun
Baca Juga: Cukup Siapkan Syarat Ini Bisa Dapatkan Modal Usaha di KUR BNI Mikro, Cair hingga Rp50 Juta
6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
• Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
• Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
• Kelompok usaha lainnya
7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
9. Calon Peserta Magang di luar negeri