2. Sudah memiliki modal kerja.
3. Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.
4. Kelompok minimal 10 orang.
5. Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).
6. e-KTP dan surat lain.
Sementara itu, melansir Antara news, Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi para ibu nasabah PNM Mekaar yang berhasil membuka 7,1 lapangan pekerjaan di desa-desa pada masa pandemi COVID-19.
Erick Thohir mengatakan bahwa Program ibu-ibu Mekaar yang tadinya 5,6 juta nasabah sekarang menjadi 12,7 juta nasabah, naik 7,1 juta nasabah pada saat pandemi COVID-19.
"Ketika di perkotaan melepas pegawai, di desa-desa membuka lapangan pekerjaan sebanyak 7,1 juta pekerjaan karena masing-masing ibu nasabah Mekaar tersebut membuka satu lapangan pekerjaan," ujar Erick dikutip dari Antara News.