BAGIKAN BERITA – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax naik mulai 1 April 2022, pukul 00.00 WIB.
Harga Pertamax naik sekitar Rp3.500 per liter, dari sebelumnya Rp9.000 menjadi Rp12.500 per liter.
Kenaikan harga Pertamax ini sebelumnya menjadi pembahasan dan menjadi kekhawatiran di masyarakat.
PT Pertamina (Persero) mengonfirmasi, ada alasan tersendiri yang membuatnya harus menaikkan harga Pertamax.
Pertamina menyebut, kenaikan harga Pertamax bertujuan untuk menekan beban keuangan perseroan.
Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan beban keuangan perseroan terdampak tingginya harga minyak dunia yang kini berada di atas 100 dolar AS per barel.
"Penyesuaian harga bahan bakar minyak tidak terelakkan, namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.