BAGIKAN BERITA - Ini cara praktis cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 untuk para pekerja.
Program BSU 2022 akan kembali tersalurkan kepada pekera dengan upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta.
Adapun besaran BSU yang akan diterima oleh pekerja yaitu sebesar Rp1 juta bagi pekerja yang terdaftar.
Terdapat beberapa langkah mudah dalam proses pengecekan terdaftar atau tidak.
Baca Juga: Inilah 7 Keutamaan Melaksanakan Sholat Dhuha, Nomor 5 Begitu Istimewa
Adapun tujuan kembalinya cair BSU ini guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Tujuan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dikutip Bagikanberita.com pada Instagram @kemnaker.
Tujuan hadirnya BSU adalah untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.
Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah akhirnya kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.