BAGIKAN BERITA - Ingat! hanya untuk UMKM yang ingin usahanya berkah. KUR BSI pada akhir Mei 2022 ini kembali mengucurkan pinjaman dana anti riba hingga Rp50 juta.
Program pinjaman hingga Rp50 juta dari KUR BSI ini, diprioritaskan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya yang sempat terhambat karena pandemi Covid-19.
Selain itu, program pinjaman hingga Rp50 juta dari KUR BSI ini, sangat cocok bagi pelaku UMKM yang ingin bertransaksi secara syar'i karena menggunakan prinsip syariah.
Dengan menggunakan prinsip syariah, maka pelaku UMKM yang mengikuti program pinjaman hingga Rp50 juta dari KUR BSI ini tidak akan terkena riba.
Seperti diketahui riba, sangat dilarang agama Islam karena yang menerimanya akan mendapat kesusahan di kemudian hari.
Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.
BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.
Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).