Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena pemecatan/PHK, atau pekerja/buruh yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang harus dirumahkan dan pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menerima program Kartu Prakerja
Segera daftar dan Gabung Gelombang 33 Kartu Prakerja yang sudah resmi dibuka pada 17 Juni 2022 ini.***