BAGIKAN BERITA – Masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Meski belum berusia 56 tahun, tapi klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan syarat sudah menjadi peserta selama 10 tahun.
Selain itu, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi yang belum berusia 56 tahun, hanha bisa 10 persen atau 30 persen untuk perumahan.
Psereta BPJS Ketenagakerjaan tinggal mengakses layanan online dari Lapak Asik BPJAMSOSTEK untuk mencairkan dana JHT.
JHT merupakan dana yang dihimpun dari buruh atau karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya dipotong dari gaji.
Dana tersebut untuk bekal di hari tua yang bermanfaat digunakan baik untuk memebuhi kebutuhan ataupun usaha.
Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil saldo JHT sebelum memasuki masa pensiun.
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan langsung ditransfer ke rekening.