Segera Cek Saldo Anda, BSU Rp600 Ribu sudah Dicairkan pada 4,1 Juta Pekerja, Ini Cara Ceknya

- 16 September 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi, dapat BSU Rp600 ribu dari pemerintah
Ilustrasi, dapat BSU Rp600 ribu dari pemerintah /Ali Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Program pemerintah berupa pencairan berupa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 juta sudah dicairkan pada 4,1 Juta Pekerja, segera cek saldo anda dan Ini cara ceknya.

BSU ini Rp600 Ribu diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang mulai diberlakukan pada 3 September 2022 untuk jenis Pertalite, Solar dan Pertamax.

Seperti dilansir dari antara, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa BSU Rp600 ribu untuk para pekerja atau buruh telah disalurkan dan untuk tahap pertama ada sekitar 4.112.052 pekerja yang telah menerimanya.

Baca Juga: Rejeki Jumat Berkah, Dapat Modal Usaha hingga Rp10 Juta dari KUR BSI 2022, No Bunga dan Bisa Tanpa Agunan

"Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu (14/9) yang lalu," ungkap Ida.

Selain itu, Ida menjelaskan bahwa sisa 249.740 pekerja yang masuk dalam penerima manfaat BSU tahap pertama belum mendapatkan haknya karena yang bersangkutan tidak lolos verifikasi dan validasi di fase perbankan.

Kendati demikian, Ida memastikan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan BSU kepada para pekerja tersebut melalui dua opsi yang disiapkan.

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI Bulan September 2022, Tanpa Jaminan Bunga Rendah Ini Syaratnya

"Yang tidak lolos 249.740 pekerja, artinya mereka tidak memiliki rekening di bank. Nanti kami akan salurkan ada dua pilihannya, dibukakan rekening di Bank Himbara atau lewat PT Pos," paparnya.

Politisi PKB ini juga menjelaskan bahwa syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta dan merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x