Sementara itu, terdapat aturan baru dalam penyaluran KUR di tahun 2023 ini. Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian memberlakukan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 pada 27 Januari 2023.
Dalam Permen tersebut, terdapat beberapa perubahan peraturan terkait penerapan suku bunga KUR di tahun 2023.
Baca Juga: Daftar Top 8 Indonesian Idol 2023 Spektakuler Show 6, Ada Salma, Nabilah, Paul
Berikut penerapan bunga dalam KUR Mikro dan KUR Kecil:
Suku bunga KUR Super Mikro masih ditetapkan sebesar 3 persen dengan jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
Adapun penerapan bunga KUR Mikro adalah sebagai berikut:
1. Bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 6 persen untuk nasabah yang baru pertama kali mendapatkan pinjaman KUR Mikro.
2. Bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 7 persen untuk nasabah dengan pinjaman yang kedua kalinya.
3. Bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 8 persen untuk nasabah dengan pinjaman yang ketiga kalinya.
4. Bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 9 persen untuk nasabah dengan pinjaman yang keempat kalinya.