Sudah DIbuka, Aturan Baru KUR BRI 2023 Wajib Dketahui oleh Nasabah, Ada Kanaikan Bunga untuk Pinjaman Kedua

- 12 Maret 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp100 juta KUR BRI, begini cara dan syaratnya.
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp100 juta KUR BRI, begini cara dan syaratnya. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2023 telah dibuka oleh pemerintah untuk membantu permodalan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Terdapat perubahan untuk KUR BRI 2023, terutama dalam penarapan bunga KUR untuk pinjaman kedua, ketiga da seterusnya.

Peraturan baru KUR 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 pada 27 Januari 2023.

Masyarakat pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR BRI 2023, diharapkan mempelajari terlebih dahulu terkait peraturan baru ini.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Minggu 12 Maret 2023, Simak BRI Liga 1 Persik Kediri vs Persija Jakarta, Borneo FC vs PSIS

Untuk lebih detail peraturan baru tersebut, akan diinformasikan di akhir artikel ini. Sekarang, simak terlebih dahulu bagaimana KUR di Bank BRI secara spesifik.

KUR BRI diberikan kepada para pelaku UMKM yang sedang membutuhkan modal usaha tapi tak memiliki pinjaman.

KUR Mikro diberikan kepada UMKM hingga Rp100 juta tanpa jaminan dan syarat yang ditentukan sangat mudah dipenuhi.

Penyaluran KUR BRI karena sudah terbit perangkat kebijakan KUR tahun 2023 seperti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Permenko No 1 Tahun 2023 dan perangkat pendukung lainnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x