Sudah DIbuka, Aturan Baru KUR BRI 2023 Wajib Dketahui oleh Nasabah, Ada Kanaikan Bunga untuk Pinjaman Kedua

- 12 Maret 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp100 juta KUR BRI, begini cara dan syaratnya.
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp100 juta KUR BRI, begini cara dan syaratnya. /Pixabay.com/

Dalam Permen tersebut, terdapat beberapa perubahan peraturan terkait penerapan suku bunga KUR di tahun 2023.

 Baca Juga: Waspada, Gunung Merapi Erupsi Lagi Keluarkan Guguran Awan Panas, Warga Yogyakarta Diimbau Menjauh

Berikut penerapan bunga dalam KUR Mikro dan KUR Kecil:

Suku bunga KUR Super Mikro masih ditetapkan sebesar 3 persen dengan jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Adapun penerapan bunga KUR Mikro adalah sebagai berikut:

1. Bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 6 persen untuk nasabah yang baru pertama kali mendapatkan pinjaman KUR Mikro.

2. Bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 7 persen untuk nasabah dengan pinjaman yang kedua kalinya.

3. Bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 8 persen untuk nasabah dengan pinjaman yang ketiga kalinya.

4. Bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 9 persen untuk nasabah dengan pinjaman yang keempat kalinya.

Adapun jangka waktu pinjaman KUR Mikro ditetapkan paling lama 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk pembiayaan investasi.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x