Pengamat Ingatkan Pemerintah, BLT bagi Pekerja Rawan Manipulasi Data Gaji

- 10 Agustus 2020, 07:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Istimewa/

BAGIKAN BERITA – Pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani terkait bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta menuai banyak kritik tajam. 

Untuk menggulirkan kebijakan ini Pemerintah berencana menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan.

Sekjen Fitra Misbah Hasan mengatakan masalah kebijakan ini terletak pada database yang menjadi dasar pemberian bantuan.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 10 Agustus 2020, Tonton Tawa Tawa Santai Malam ini

Apalagi hingga saat ini masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga terdapat kemungkinan bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

"Jadi ada potensi banyak pekerja yang mestinya harus menerima, tapi justru tidak menjadi sasaran program karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (exclution error data)," ungkap Misbah seperti dikutip dari WE Online 9 Agustus 2020.

Sudah menjadi rahasia umum jika selama ini marak adanya praktek mark down oleh perusahaan yang melaporkan gaji karyawan di bawah angka sesungguhnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi nilai premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar.

Baca Juga: Apollinaris Darmawan Kakek Penista Agama Ditangkap Polisi , Ini Tanggapan DPRD Kota Bandung

Sehingga berpotensi penerima bantuan ini justru mereka yang berpenghasilan sebenarnya di atas Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x