TikTok Shop Ternyata Belum Miliki Izin Jalankan Bisnis e-Commerce, Begini Penjelasan Kemendag

- 25 September 2023, 19:18 WIB
Ilustrasi TikTok Shop yang belum memiliki izin
Ilustrasi TikTok Shop yang belum memiliki izin /tiktok shop/

BAGIKAN BERITA-Setelah viral protes pedagang Pasar Tanah Abang terkait sepinya pembeli yang diduga karena masyarakat yang belanja melalui e-commerce, kementerian Perdagangan meminta TikTok Shop untuk menghentikan jualan online

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang memastikan TikTok belum memiliki izin untuk menjalankan bisnis e-commerce.

Seperti diketahui TikTok sudah menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop yang belakangan menjadi ancaman bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM karena menjual produk dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab, Senin 25 September 2023, Dapatkan Diskon dan Cashback Besar

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," kata Jerry di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 25 September 2023 seperti dikutip bagikan berita dari PMJ News. 

Lebih lanjut Jerry menjelaskan, izin untuk menjalankan bisnis e-commerce seperti TikTok hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.

Seperti diketahui, TikTok menjalankan bisnis e-commerce dalam platform media sosialnya.

Baca Juga: Baru Latih Persib 1 Bulan, Miro Petric Betah di Bandung, Suka Nasgor dan Bakso

Jerry juga menambahkan, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x