BPJS Ketenagakerjaan Akan Setor Data Penerima BLT Gelombang III Pekan Ini

- 7 September 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi : Waduh, Buruan Cek Saldo, BPJS Coret 1,6 Juta Nomor Rekening Penerima BLT Rp 600 Ribu
Ilustrasi : Waduh, Buruan Cek Saldo, BPJS Coret 1,6 Juta Nomor Rekening Penerima BLT Rp 600 Ribu /Pixabay.com

BAGIKAN BERITA -BPJS Ketenagakerjaan siap menyetor data pekerja bergaji dibawah Rp5 juta calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu per bulan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan ini.

BPJS Ketenagakerjaan akan menggunakan data tersebut untuk pencairan subsidi upah gelombang ketiga.

"Rencana kami akan serahkan jumlah datanya pekan ini, besok kami umumkan," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Senin 7 September 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah Pemerintah Perpanjang BLT Subsidi Gaji Rp.600 Ribu Perbulan Hingga Tahun 2021

Terkait dengan berapa banyak datanya , Irvansyah belum bisa memastikan berapa banyak data calon penerima valid yang akan disetor ke Kemenaker. Begitu juga dengan jadwal pencairan subsidi upah gelombang ketiga.

"Terkait pencairan, saya tidak bisa respons, ini domainnya Kemenaker," jelasnya.

Sementara itu dikutip Antara, syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sadis, Mayat-Mayat di Biarkan Bergelimpangan di Jalanan, Pembelot Korut Ini Mengungkapkannya

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x