BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki program bantuan langsung tunai (BLT) bernama Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per KK.
Penyaluran Basos untuk warga terdampak Covid-19 ini diperpanjang hingga Juni 2021.
Sedianya, Kemensos hanya akan menyalurkan bansos Rp 300 ribu hingga Desember 2020 saja.
Baca Juga: Link Live Streaming Anak Band Episode 18 - 19, Selasa 13 Oktober 2020
Meski jumlahnya tak besar, Menteri Sosial, Juliari Batubara berharap bantuan itu dapay digunakan untuk keperluan mendesak, khususnya saat pandemi COVID-19.
"Jadi jangan digunakan untuk beli rokok, nanti kasihan istri dan anaknya tidak kebagian," kata Juliari melalui keterangan tertulis Kemensos yang dikutip Bagikan Berita dari Berita DIY, Selasa 13 Oktober 2020.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Di antaranya sebagai berikut:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.