Manfaat Program Keluarga Harapan PKH Untuk Penyandang Disabilitas dan Lanjut usia, Begini Rinciannya

- 26 Oktober 2020, 21:29 WIB
Ini Manfaat Program Keluarga Harapan PKH Untuk Penyandang Disabilitas dan Lanjut usia, Berikut Rincian Bantuannya
Ini Manfaat Program Keluarga Harapan PKH Untuk Penyandang Disabilitas dan Lanjut usia, Berikut Rincian Bantuannya /

BAGIKAN BERITA-Masih dimasa pandemi covid 19, Pemerintah melakukan berbagai upaya bantuan agar beban masyarakat tidak terlalu berat salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikutip dari laman kemensos.go.id Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Hal tersebut sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

Baca Juga: Ternyata Bukan Hoax, Foto Komodo VS Truk Dibenarkan KLHL dan Sedang Membangun Jurassic Park

Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok Selasa, 27 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x