BAGIKAN BERITA- Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan siap memberikan pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 pada periode November-Desember 2020 yang sudah dilaksanakan mulai Senin, 9 November 2020,
Hal tersebut dikatakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bahwa pihaknya akan menambahkan jumlah BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan akan sama dengan termin pertama yaitu Rp 1,2 juta yang sebelumnya sudah diterima para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Lebih lanjut Ida Fauziyah mengatakan, adapun penerima subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening yang masih aktif.
Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Video Mesum Mirip Jessica Iskandar
Meskipun begitu, karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker. Pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 tidak bisa dilaksanakan serentak.
Bagi para pekerja, proses transfer ke rekening bisa melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Bagi pemilik rekening bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga harap bersabar karena proses pencairan dan masuk ke rekening bisa memakan waktu hingga beberapa hari.
Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Suara Gemuruh dan Material, BPPTKG Yogyakarta Imbau Warga Waspadai Hal Ini
Artikel ini sebelumya telah tayang di zona Priangan.com dengan judul Berikut ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair ke Mandiri,BRI, BNI, BCA, hingga CIMB Niaga