Terungkap, Ini Alasan DPR Masukkan Larangan Eks HTI Ikut Pilpres, Pileg dan Pilkada di RUU Pemilu

- 27 Januari 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi demo Penolakan HTI
Ilustrasi demo Penolakan HTI /ANTARA FOTO/

BAGIKAN BERITA - Setelah Pemerintah membubarkan dan menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang, kini DPR akan memasukkan klausul baru di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Dalam RUU tersebut, mantan anggota HTI tidak boleh mengikuti ajang demokrasi di Indonesia. 

Para mantan anggota HTI dilarang dalam kontestasi politik seperti pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah. 

Baca Juga: Innalillahi, Gunung Merapi Meletus Luncurkan 36 Kali Awan Panas

Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca Juga: CEK FAKTA: BLT Rp900 Ribu Akan Didapat Pemilik SIM A dan C dari Pemerintah?

RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x