Sebentar Lagi Bulan Ramadhan! Inilah Cara Membayar Fidyah untuk Pengganti Puasa Dilengkapi dengan Contohnya

- 22 Maret 2021, 05:00 WIB
Sebentar Lagi Bulan Ramadhan! Inilah Cara Membayar Fidyah untuk Pengganti Puasa Dilengkapi dengan Contohnya
Sebentar Lagi Bulan Ramadhan! Inilah Cara Membayar Fidyah untuk Pengganti Puasa Dilengkapi dengan Contohnya /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Fidyah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti mengganti atau menebus. Yang dimaksudkan dalam hal ini yaitu mengganti puasa wajib dengan membayarkan sejumlah harta benda kepada yang membutuhkan seperti fakir miskin dan anak yatim.

Fidyah menurut pendapat ulama Hanafiyah, ibu hamil yang tidak puasa cukup diganti dengan meng-qadha. Sementara, ulama Syafi‘iah, Malikiah, dan Hanabilah berpendapat bahwa jika ibu hamil tidak puasa karena takut kondisi fisiknya, maka dia menggantinya dengan qadha.

Sedangkan, jika dia takut dengan kondisi janinnya, maka puasa diganti dengan qadha dan fidyah.
Sementara, Dr. Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturuturut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 22 Maret 2021: Hati-Hati! Bandung akan Hujan Disertai Petir dari Siang hingga Sore Hari

Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Baca Juga: Terungkap! Luna Maya Terpesona Melihat Ariel Noah Nyanyi di Atas Panggung, Netizen: Semoga Berjodoh Kembali

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x