BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui kepolisian mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C dengan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone.
Hal ini sesuai dengan agenda 100 hari Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan pelayanan Polri akan fokus menggunakan IT, sebelumnya sudah di terapkan pada tilang elektronik dan sekarang sedang merambah ke Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C.
Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital, pasalnya Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April mendatang.
Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.
Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online: