Segera Aktivasi Rekening untuk Dapatkan Bantuan Subsisdi Upah (BSU) bagi Guru dan Dosen non PNS

- 29 Juli 2021, 09:52 WIB
Pata guru dan dosen non PNS penerima BSU diharapkan segera aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Juli 2021.
Pata guru dan dosen non PNS penerima BSU diharapkan segera aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Juli 2021. /Instagram /@puslapdik_dikbud

BAGIKAN BERITA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para guru dan dosen non Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Para guru dan dosen diharapkan segfra aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Juli 2021. 

" Halo, #SobatBSU Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020 baik Guru, Tenaga Kependidikan maupun Dosen Bukan PNS yang belum mengaktivasi rekeningnya, harap segera aktivasi rekening sebelum batas akhir 31 Juli 2021," demikian tertulis pada akun Instagram @puslapdik_dikbud. 

Baca Juga: Sudah Cair, Cek Rekening Sekarang Juga, KJP Plus Tahap 1 Bulan Juli bagi Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Disalurkan

 Sementara itu, dilansir dari Antara News, Kepala Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan, data Kemendikbudristek menyebutkan ada sekitar 580.000 penerima BSU yang belum mengambil dana tersebut.

“Dari total penerima BSU untuk tenaga kependidikan sebanyak 1,8 juta, yang sudah mencairkan baru sekitar 1,22 juta atau setidaknya 580.000 penerima yang belum mencairkan,” katanya.

Kahar menambahkan sebagian besar yang belum mencairkan adalah para tutor PKBM. Ada sekitar 29.583 tutor yang belum melakukan aktivasi rekening. Sebagian besar penerima yang belum mencairkan dana bantuannya bermukim di Indonesia bagian timur.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa Terdampak PPKM Level 4 untuk Anak Pedagang Kecil Masuk https://bit.ly/bantuananakpedagang

Kahar menduga masalah geografis menjadi salah satu alasan mengapa bantuan tersebut belum diaktivasi oleh penerimanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x