Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022, Siapkan Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar

- 20 Juni 2022, 13:35 WIB
Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022
Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022 /Tangkapan layar instagram @info.pppk

BAGIKAN BERITA - Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga: Inilah 3 Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar PPPK 2022

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.


Perlu diketahui untuk para peserta yang ingin melamar PPPK tahun 2022.

Segera siapkan syarat-syarat yang telah ditentukan bagi peserta yang ingin melamar PPPK 2022.

Baca Juga: Butuh Uang Cepat? Cairkan Saja JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Website Lapak Asik, Bisa Cair hingga 30 Persen

Terdapat 3 syarat yang wajib diketahui untuk peserta pelamar PPPK 2022.

3 Syarat tersebut sangat penting bagi yang ingin lolos PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x