BAGIKAN BERITA - Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Baca Juga: Inilah 3 Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar PPPK 2022
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Perlu diketahui untuk para peserta yang ingin melamar PPPK tahun 2022.
Segera siapkan syarat-syarat yang telah ditentukan bagi peserta yang ingin melamar PPPK 2022.
Terdapat 3 syarat yang wajib diketahui untuk peserta pelamar PPPK 2022.
3 Syarat tersebut sangat penting bagi yang ingin lolos PPPK 2022.