Inilah yang Harus Diketahui, Cara Mendaftar PPPK Guru 2022 dan Ada 3 Syarat Agar Lolos PPPK

- 20 Juni 2022, 23:15 WIB
Ilustrasi peserta PPPK 2022
Ilustrasi peserta PPPK 2022 /Antara Foto/

BAGIKAN BERITA -Para peserta yang akan mendaftar PPPK Guru 2022 harus tahu cara mendaftarnya.

Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022, Siapkan Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftarnya

Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Baca Juga: Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022, Siapkan Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.


Perlu diketahui untuk para peserta yang ingin melamar PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Inilah 3 Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar PPPK 2022

Segera siapkan syarat-syarat yang telah ditentukan bagi peserta yang ingin melamar PPPK 2022.

Terdapat 3 syarat yang wajib diketahui untuk peserta pelamar PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x